"GTT/PTT menerima gaji di bawah UMK, sejatinya pihak Dinas Pendidikan Kota yang harus bertanggung jawab"
(berikut dibawah ini contoh SH/SD Honorer K2)
Surabaya- Perda Penyelenggaraan
Pendidikan yang sudah disahkan sejak Mei 2012 lalu. Ini merupakan regulasi yang
berpihak pada Guru Tidak Tetap (GTT) yang dilakukan eksekutif dan legislatif.
Perda tentang penyelenggaraan
pendidikan di Surabaya sudah rampung. Dalam Perda tersebut ada pengatur masalah
gaji GTT yang harus disamakan dengan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tiap
tahunnya.
Walau anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya sudah menekankan hal itu harus diberlakukan.
Namun hingga kini hal itu masih belum terlaksana sepenuhnya., masih ada GTT
yang menerima gaji di bawah UMK.
Komisi D selaku institusi yang
membidangi masalah pendidikan, mensinyalir jika ada yang tak beres dari pelaksanaan
itu. Baktiono menerangkan, terkait masih banyaknya GTT yang menerima gaji di
bawah UMK, sejatinya pihak Dinas Pendidikan Kota yang harus bertanggung jawab.
Sebab, sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah disahkan
beberap waktu lalu, soal gaji GTT telah disebutkan dengan jelas.
“Ini aneh, sebab Perda sudah
disahkan tapi di lapangan pelaksanaannya belum jalan. Usai Perda disahkan,
semua kendali ada di Dinas Pendidikan. Dari dinas itu, lalu mennyalurkan ke
sekolah-sekolah di Surabaya. Apakah sosialisasi Perda itu sudah berjalan?”
tegas Baktiono.
Baktiono menambahkan, jika di
lapangan, masih banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan kebijakan tentang
gaji GTT, ini mengindikasikan jika Dinas Pendidikan kurang dalam hal
sosialisasi. Sebenarnya hal itu tak sulit dilakukan karena dalam kurun tiga
tahun ini, alokasi anggaran gaji GTT itu sudah masuk dalam APBD Surabaya.
Tidak ingin masalah ini
berlarut, Komisi D dalam waktu dakat akan menggelar rapat yang dihadiri oleh
Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah. Jangan sampai kesejahteraan GTT tak
mendapat perhatian.
“Komisi D akan lebih intens
dalam melakukan pengawasan di lapangan agar pelaksanaan gaji GTT sesuai dengan
UMK Surabaya. Jangan sampai hal ini kecolongan,” tambah Baktiono. (A/Co) (http://www.berandakota.com)
Berikut kami lampirkan contoh tabel SH-SD (UMK Surabaya GTT/PTT Dinas Pendidikan Surabaya), untuk dinas lainnya bisa diakses di bawah ini
"GTT/PTT menerima gaji di bawah UMK, sejatinya pihak Dinas Pendidikan Kota yang harus bertanggung jawab"
(berikut dibawah ini contoh SH/SD Honorer K2)
Surabaya- Perda Penyelenggaraan
Pendidikan yang sudah disahkan sejak Mei 2012 lalu. Ini merupakan regulasi yang
berpihak pada Guru Tidak Tetap (GTT) yang dilakukan eksekutif dan legislatif.
Perda tentang penyelenggaraan
pendidikan di Surabaya sudah rampung. Dalam Perda tersebut ada pengatur masalah
gaji GTT yang harus disamakan dengan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tiap
tahunnya.
Walau anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya sudah menekankan hal itu harus diberlakukan.
Namun hingga kini hal itu masih belum terlaksana sepenuhnya., masih ada GTT
yang menerima gaji di bawah UMK.
Komisi D selaku institusi yang
membidangi masalah pendidikan, mensinyalir jika ada yang tak beres dari pelaksanaan
itu. Baktiono menerangkan, terkait masih banyaknya GTT yang menerima gaji di
bawah UMK, sejatinya pihak Dinas Pendidikan Kota yang harus bertanggung jawab.
Sebab, sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah disahkan
beberap waktu lalu, soal gaji GTT telah disebutkan dengan jelas.
“Ini aneh, sebab Perda sudah
disahkan tapi di lapangan pelaksanaannya belum jalan. Usai Perda disahkan,
semua kendali ada di Dinas Pendidikan. Dari dinas itu, lalu mennyalurkan ke
sekolah-sekolah di Surabaya. Apakah sosialisasi Perda itu sudah berjalan?”
tegas Baktiono.
Baktiono menambahkan, jika di
lapangan, masih banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan kebijakan tentang
gaji GTT, ini mengindikasikan jika Dinas Pendidikan kurang dalam hal
sosialisasi. Sebenarnya hal itu tak sulit dilakukan karena dalam kurun tiga
tahun ini, alokasi anggaran gaji GTT itu sudah masuk dalam APBD Surabaya.
Tidak ingin masalah ini
berlarut, Komisi D dalam waktu dakat akan menggelar rapat yang dihadiri oleh
Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah. Jangan sampai kesejahteraan GTT tak
mendapat perhatian.
“Komisi D akan lebih intens
dalam melakukan pengawasan di lapangan agar pelaksanaan gaji GTT sesuai dengan
UMK Surabaya. Jangan sampai hal ini kecolongan,” tambah Baktiono. (A/Co) (http://www.berandakota.com)
Berikut kami lampirkan contoh tabel SH-SD (UMK Surabaya GTT/PTT Dinas Pendidikan Surabaya), untuk dinas lainnya bisa diakses di bawah ini
maaf saya mau tanaya maksud dari tenaga pendidik kategori A, kategori B sampai E itu apa?
BalasHapusapa brdasarkan masa kerja atau ijazah