Social Icons

Jumat, 01 Februari 2013

DPRD Surabaya Awasi Penerapan UMK GTT/PTT

"GTT/PTT  menerima gaji di bawah UMK, sejatinya pihak Dinas Pendidikan Kota yang harus bertanggung jawab"

(berikut  dibawah ini contoh SH/SD Honorer K2)

Surabaya - Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah disahkan sejak Mei 2012 lalu. Ini merupakan regulasi yang berpihak pada Guru Tidak Tetap (GTT) yang dilakukan eksekutif dan legislatif.
Perda tentang penyelenggaraan pendidikan di Surabaya sudah rampung. Dalam Perda tersebut ada pengatur masalah gaji GTT yang harus disamakan dengan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tiap tahunnya.
Walau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya sudah menekankan hal itu harus diberlakukan. Namun hingga kini hal itu masih belum terlaksana sepenuhnya., masih ada GTT yang menerima gaji di bawah UMK.
Komisi D selaku institusi yang membidangi masalah pendidikan, mensinyalir jika ada yang tak beres dari pelaksanaan itu. Baktiono menerangkan, terkait masih banyaknya GTT yang menerima gaji di bawah UMK, sejatinya pihak Dinas Pendidikan Kota yang harus bertanggung jawab. Sebab, sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah disahkan beberap waktu lalu, soal gaji GTT telah disebutkan dengan jelas.
“Ini aneh, sebab Perda sudah disahkan tapi di lapangan pelaksanaannya belum jalan. Usai Perda disahkan, semua kendali ada di Dinas Pendidikan. Dari dinas itu, lalu mennyalurkan ke sekolah-sekolah di Surabaya. Apakah sosialisasi Perda itu sudah berjalan?” tegas Baktiono.
Baktiono menambahkan, jika di lapangan, masih banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan kebijakan tentang gaji GTT, ini mengindikasikan jika Dinas Pendidikan kurang dalam hal sosialisasi. Sebenarnya hal itu tak sulit dilakukan karena dalam kurun tiga tahun ini, alokasi anggaran gaji GTT itu sudah masuk dalam APBD Surabaya.
Tidak ingin masalah ini berlarut, Komisi D dalam waktu dakat akan menggelar rapat yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah. Jangan sampai kesejahteraan GTT tak mendapat perhatian.
“Komisi D akan lebih intens dalam melakukan pengawasan di lapangan agar pelaksanaan gaji GTT sesuai dengan UMK Surabaya. Jangan sampai hal ini kecolongan,” tambah Baktiono. (A/Co) (http://www.berandakota.com)

Berikut kami lampirkan contoh tabel SH-SD (UMK Surabaya GTT/PTT Dinas Pendidikan Surabaya), untuk dinas lainnya bisa diakses di bawah ini



contoh tabel SH-SD  Honorer K2 Dinas Pendidikan Kota Surabaya


Standar Harga Locked
Kelompok barang I                     
Kelompok barang II                    
Kelompok barang III 
Cari :                                   
Kode Barang
Nama Barang
Satuan
Harga
Kode Rekening
   23.01.01.07.24
Satgas Operator Alat Berat
Orang Hari
75.000
5.2.1.02.03
   23.01.01.07.25
Jasa Pengajar
Orang Jam
100.000
5.2.1.04.01
   23.01.01.08.31
Honorarium GTT (Guru Tidak Tetap)
Orang Jam Mengajar Bulan
72.500
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.32
Honorarium GTT (Guru Tidak Tetap)
Orang Jam Mengajar Minggu
18.125
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.33
Honorarium Tenaga Keamanan / Kebersihan Kategori A
Orang Bulan
1.300.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.34
Honorarium Tenaga Keamanan / Kebersihan Kategori B
Orang Bulan
1.100.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.35
Honorarium Tenaga Keamanan / Kebersihan Kategori C
Orang Bulan
900.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.35
Honorarium Tenaga Keamanan / Kebersihan Kategori C
Orang Bulan
900.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.36
Honorarium Tenaga Keamanan / Kebersihan Kategori D
Orang Bulan
700.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.37
Honorarium Tenaga Keamanan / Kebersihan Kategori E
Orang Bulan
500.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.38
Tenaga Kependidikan Kategori A (TU/Laboran/Pustakawan)
Orang Bulan
1.740.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.39
Tenaga Kependidikan Kategori B (TU/Laboran/Pustakawan)
Orang Bulan
1.455.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.40
Tenaga Kependidikan Kategori C (TU/Laboran/Pustakawan)
Orang Bulan
1.170.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.41
Tenaga Kependidikan Kategori D (TU/Laboran/Pustakawan)
Orang Bulan
885.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.08.42
Tenaga Kependidikan Kategori E (TU/Laboran/Pustakawan)
Orang Bulan
600.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.09.16
Uang Lepas Pekerja Harian PP. 31(SLTP Masa Kerja 20 Tahun)
Orang
25.616.000
5.2.1.02.02
   23.01.01.10.01
Reporter
Orang Kegiatan
100.000
5.2.1.02.03
   23.01.01.10.02
Photografer
Orang Kegiatan
150.000
5.2.2.24.01
   23.01.01.10.03
Kameramen
Orang Kegiatan
150.000
5.2.2.24.01
   23.01.01.10.04
Wartawan
Orang Kegiatan
100.000
5.2.2.24.01
   23.01.01.10.05
Penulis Naskah Madya
Orang Kegiatan
2.500.000
5.2.2.03.15/5.2.2.24.01
   23.01.01.10.06
Editing Film
Orang Kegiatan
2.500.000
5.2.2.03.15



1 komentar:

  1. maaf saya mau tanaya maksud dari tenaga pendidik kategori A, kategori B sampai E itu apa?

    apa brdasarkan masa kerja atau ijazah

    BalasHapus

 

Sample text

Sample Text

Sample Text