GTT/PTT Dikawal Ketua DPRD Surabaya
Nasib ribuan honorer Kategori Dua (K2) yang tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, semakin tidak ada kejelasan. Pasalnya, aturan untuk mengadakan tes CPNS hanya boleh dilakukan untuk satu kali. Ditambah, ada moratorium CPNS dan berakhirnya PP 56 tahun 2012, semakin menambah daftar panjang penderitaan Honorer K2 di Surabaya. Berikut hasil pertemuan anggota DKHI Surabaya, Minggu 14/12.
"Banyak dari mereka menjadi honorer sebagai penjaga sekolah, Tata Usaha dan lainnya. Nasib mereka harus diperhatikan. Karena pengabdiannya lebih dari 20 s.d 30 tahun," ujar Eko Mardiono, Ketua DKHI Surabaya saat rapat terbuka dengan anggota di Gedung PGRI Jatim, Minggu (14/12).Pada pertemuan tersebut dihadiri Ir. Armudji Ketua DPRD Kota Surabaya dan anggota komisi D Baktiono. Atas hal itu, Eko Mardiono berjanji akan membawa persoalan ini ke tingkat Kemenpan RB untuk didiskusikan dengan pejabat disana.
"Berdasar database total pegawai honorer sebanyak 3.261 orang. Dari jumlah tersebut, yang mengikuti tes seleksi CPNS sebanyak 3.214 orang, dan yang dinyatakan lolos tes hanya 1.090 orang," lanjut Eko. Adapun 1.090 CPNS tersebut meliputi tenaga pendidikan yang lolos ada 742 orang, tenaga kesehatan 24 orang, dan tenaga teknis/administrasi 324 orang. Dia menambahkan, pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS berpedoman pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013.
Lulus Ujian, Belum Terima NIP
Bahwa nasib
sekitar 1.080 tenaga honorer daerah (Honda) Kategori II Kota Surabaya yang
diusulkan ke BKN hingga kini belum jelas. Padahal, mereka telah dinyatakan
lulus tes penyaringan sehingga menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
setahun lalu. Saat DKHI Surabaya menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Pemkot Surabaya bu Mia Santi Dewi mengatakan, belum turunya SK PNS untuk Honda
K2 yang telah lolos seleksi pihaknya belum mengetahui betul. Ini dikarenakan
sampai sekarang pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat juga belum
memberikan keterangan apapun ke BKD Pemkot Surabaya soal nasib K2 tersebut.
Proses Pengusulan Tenaga
Honorer Kategori II (K2) yang lulus seleksi CPNS tahun 2013 lalu ternyata
banyak yang terganjal dalam penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai). Mereka
umumnya tidak diberikan NIP sekalipun diusulkan oleh Walikota/Bupati, Gubernur
dan K/L dapat dinyatakan batal [berkas tidak lengkap/BTL] atau tidak memenuhi
syarat [TMS] sesuai dengan ketetapan undang-undang.
Beberapa
diantaranya justru dianggap berkasnya tidak lengkap. Untuk itu perlunya
instansi yang bersangkutan memahami proses pengusulan NIP khusus untuk
pengusulan CPNS dari honorer K2. Berdasarkan data yang telah diterbitkan BKN
per tanggal 10 Desember 2014, baru 478 instansi yang sudah mengusulkan NIP ke
BKN. 37 Kementerian/Lembaga dan 440 Pemerintah Daerah.
Penetapan NIP
CPNS K2 diselesaikan dalam 2 tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2013 dan
Tahun Anggaran 2014. Dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) BKN,
proses NIP CPNS K2 dilakukan dengan cara memasukkan data pada tabel dengan
pemisahan proses untuk Instansi Pusat dilakukan di BKN Pusat dan Instansi
Daerah dilakukan di Kantor Regional (Kanreg) BKN yang tersebar di 12 kota.
Berdasarkan SAPK
BKN per tanggal 10 Desember 2014, jumlah formasi MenPANRB yang sudah masuk
sebanyak 184.748 formasi. Sementara itu yang baru diusulkan oleh Instansi dan
Daerah untuk pembuatan NIP CPNS K2 adalah 153.389 orang.
Yang sudah
selesai di proses NIP CPNS sebanyak 101.147 orang K2. Dan yang dinyatakan
Berkas Tidak Lengkap (BTL) sebanyak 1.159 orang. Serta yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) menjadi CPNS dari K2 adalah 731 orang. Dengan demikian
masih ada tersisa K2 yang dalam tahap proses pembuatan NIP CPNS sebanyak 50.352
orang. Ada juga sisa formasi akibat dari berbedaan antara formasi
MenPANRB dengan yang diusulkan oleh instansi dan daerah sebanyak 31.359
formasi. Menurut data BKN, K2 yang mengikuti proses seleksi CPNS tahun 2013
lalu sebanyak 608.814 orang dan yang lulus seleksi hanya sebanyak 209.719
orang. Sedangkan Surabaya masih tahap pengusulan sudah diterima, sejak per
10 Desember belum ada penetapan NIP bagi yang lulus Tes.
Tidak Lulus Ujian,
Verval Tidak Dikirim ke BKN
Honorer k2 yang
tidak lulus test sesama honorer k2 pesimis akan diangkat tahun ini karena sudah
tidak mungkin. Honorer K2 pun kini paham kalau mereka tidak bisa bersandar lagi
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 sebagai payung hukum mereka
diangkat menjadi CPNS. Sebagai gantinya mereka mendesak pemerintah mengeluarkan
Inpres seperti yang berlaku untuk guru bantu nasional dan sekretaris desa. DKHI
Surabaya juga menolak test ulang maupun dimasukkan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (P3K). PP 56 berakhir tahun ini, namun Inpres tentang pengangkatan
honorer K2 bisa dikeluarkan pemerintah. “ Kami minta keadilan saja, karena
sekdes dan guru bantu bisa”, tukas Eko.
Sangat Penting bagi daerah memiliki landasan kebijakan untuk nasib honorer K2 tidak lulus terutama mengirimkan data verval ke BKN. Karena itu, Eko mengatakan jika ada kebijakan khusus dari pusat untuk kejelasan nasib kami, hal itu akan sangat positif. Pasalnya, banyak diantara mereka memiliki pengabdian luar biasa hingga lebih dari 20 hingga 30 tahun. Honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengakomodir honorer K2.
Dalam surat
No: B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 dan diteken SesmenPAN-RB
Tasdik Kinanto, point tiga disebutkan, seluruh pejabat pembina kepegawaian
(PPK) wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) honorer K2 yang tidak
lulus seleksi. "Mekanisme verval dilakukan sesuai kriteria sebagaima yang
dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pertanggungjawab mutlak
(SPTJM)," kata Eko.Sangat Penting bagi daerah memiliki landasan kebijakan untuk nasib honorer K2 tidak lulus terutama mengirimkan data verval ke BKN. Karena itu, Eko mengatakan jika ada kebijakan khusus dari pusat untuk kejelasan nasib kami, hal itu akan sangat positif. Pasalnya, banyak diantara mereka memiliki pengabdian luar biasa hingga lebih dari 20 hingga 30 tahun. Honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengakomodir honorer K2.
Lebih lanjut dikatakan Eko, data hasil verval harus disampaikan ke KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan formulir terlampir paling lambat 15 Agustus 2014. Hasil verval ini akan dijadikan bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya termasuk pengangkatan honorer tidak lulus di Surabaya.
"Kalau verval honorer K2 yang dinyatakan lulus batas pemasukannya paling lambat 31 Juli, sedangkan K2 yang tidak lulus tes batas akhirnya 15 Agustus. Namun yang terjadi di Surabaya verval bagi tidak lulus hingga saat ini belum di kirim ke Jakarta" kritik Eko. Ia mengatakan, pihaknya telah memerintah seluruh honorer K2 Surabaya untuk mengawal proses verval di wilayah Surabaya. Apabila paling lambat akhir Desember belum dikirim datanya maka siap turun jalan.
Gaji GTT / PTT Akan
Setara UMK, GTT Cukup 15 jam
Sementara itu, keinginan
para Guru Tidak Tetap (GTT) untuk bisa mendapatkan upah setara Upah Minimum
Kota (UMK) akan segera bisa terealisasikan. Hal ini disebabkan Pemerintah Kota
Surabaya akan menggaji para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut setara dengan
UMK, yakni Rp.2.710.000. hal ini berlandaskan PERDA No.16 Tahun 2012 tentang
Kesejahteraan Guru. Saat ini di Surabaya akan berkoordinasi dengan sejumlah sekolah. Melalui koordinasi ini akan bisa dirumuskan sistem penggajian yang dilihat dari banyaknya jam mengajar guru dalam seminggu. Sebagai informasi, saat ini jumlah keseluruhan GTT Mulai dari pendidikan di SD, SMP dan SMA serta SMK mencapai 2565 orang. Melalui Dewan Koordinator GTT di Surabaya akan berusaha mencarikan solusi yakni GTT dibayar UMK tidak lagi 24 jam namun cukup 15 jam saja dalam seminggu. “ seharusnya GTT dibayar UMK tidak harus berpatokan 24 jam layaknya beban PNS, mereka cukup 15 jam saja seharusnya bisa digaji UMK” tutup Baktiono. Tim Liputan DKHI Surabaya
Bpk BUDI YUWONO Msi
BalasHapusDirektur arsip kepegawaian pns
hp: 0823 1187 1990
KISAH CERITA SAYA JADI PNS."Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang guru Honorer di sekolah dasar sidomulyo kec.sidorejo kab magetan.Sudah 11 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asa,namun teman saya memberikan no telf bpk Aidu Tauhid se.msi yang bekerja di BKN pusat jkt Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala Direktur Pengadaan PNS yang di kenalnya di bkn pusat jakarta,dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk Verifikasi lansung di BKN pusat jkt., alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika ingin seperti saya anda bisa hubungi Bpk budi yuwono Msi no telp beliau yang selalu aktif 082311871990 siapa tau beliau masih mau membantu anda. wassalam.