PERMOHONAN TULUS,
AGAR DIANGKAT MENJADI PNS
PENGURUS CABANG DEWAN
KOORDINATOR HONORER SE INDONESIA
Akta Notaris No. 14 Tanggal 20 Oktober
2010 Ny. Yugiowati Zubaedi Pribadi, SH
Sekretariat :Jalan Kalilom Lor Indah
Anggrek 29 Surabaya
* 11530 ( HP. 085730871366
– 03171079679
DOA
BERSAMA HONORER K-2 MENJADI CPNS
&
PERLINDUNGAN HUKUM
&
PERLINDUNGAN HUKUM
- KLARIFIKASI
a.
Peroses
penyelesaian tenaga honorer kategori II mohon Pemerintah tetap mengacu kepada
landasan hukum PP 48/2005 jo pp 43/2007 jo pp 56 Tahun 2012 pasal 6 ayat (2) tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.
b.
Tenaga
honorer kategori II (Non APBN/APBD) diangkat/diselesaikan menjadi CPNS MELALUI
tes hanya verifikasi dan validasi pada tahun 2013. Tenaga honorer kategori II (K-II) di lingkungan
Pemkot Surabaya
sebanyak 3.279 orang.
c.
Pelaksanaan
pengangkatan tenaga honorer mohon diserahkan Pusat/Pemerintah Provinsi selaku
penanggung jawab, Gubernur dan Walikota merupakan wakil pemerintah di daerah.
d. Kuota CPNS untuk
honorer K-II yang hanya 30 persen secara nasional yang bisa diangkat CPNS.
e. Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
R/141.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian
Formasi CPNS
Kota Surabaya untuk pelamar umum tahun 2013 sebanyak 375 formasi terdiri 200 formasi Tenaga Pendidikan, 100 formasi Tenaga Kesehatan dan 75 formasi Tenaga Teknis.
Kota Surabaya untuk pelamar umum tahun 2013 sebanyak 375 formasi terdiri 200 formasi Tenaga Pendidikan, 100 formasi Tenaga Kesehatan dan 75 formasi Tenaga Teknis.
- SOLUSI
a.
Pemerintah
Kota Surabaya
Ø
Pemerintah
akan lebih bijak dan hati-hati dalam mengambil keputusan tentang proses
Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005.
Ø
Tenaga
honorer kategori II akan dilakukan tes antar honorer dan dilakukan verifikasi
dan validasi.
Ø
Menyutujui
penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Ø
Mengutamakan
tenaga honorer kategori II yang lulus tes CPNS untuk ditempatkan di Surabaya,
meskipun Pemkot Surabaya membuka jalur umum.
Ø
Meprioritaskan
tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tes CPNS untuk tetap dipekerjakan
di instansi bekerja di Surabaya dengan tetap menjamin kesejahteraannya.
b.
Kementrian
PAN&RB
Ø
Kementrian
PAN & RB tetap mengacu amanat PP 48 tahun 2005 pasal 6 ayat (2)
Ø
Tenaga
honorer kategori II akan dilakukan tes antar honorer dan dilakukan verifikasi
dan validasi.
Ø
Pelaksanaan
rekruitmen nanti akan dirumuskan dalam juknis pelaksanaanya, diharapkan sesuai
tuntutan organisasi.
Ø
Perlu
kesabaran dan doakan bersama semoga dalam merumuskan kebijakan sesuai dengan
harapan semua tenaga honorer.
Ø
Pemerintah
hanya mengakomodir tenaga honorer yang memenuhi syarat PP 48 tahun 2005.
Ø
Materi
usulan PB. DKHI lebih dapat diterima Kementrian PAN & RB dan akan direalisasi bahkan lebih baik
daripada apa yang tertuang dalam Abstraksi PB DKHI (Asdep Kemenpan&RB Ibu
Naftalina Sipayung)
c.
BKN
Ø
Pemahaman
dan menganalisa kembali produk hukum PP
48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 Jo pp 56 Tahun 2012.
Ø
Memastikan
tenaga honorer kategori II masuk dalam data dan masuk dalam usulan daerah
kab/kota masing-masing.
d.
DKHI
(Dewan Koordinator Honorer Indonesia) Cabang Surabaya
Ø
Menjalin
koordinasi secara baik dengan pihak pemerintah.
Ø
Telah
mengadakan Tryout CPNS Honorer sebanyak dua kali selama bulan Juni dan dan Juli
2013.
Ø
Mengadakan
istighotsah akbar dan perlindungan hukum kepada DPRD II Kota Surabaya pada
hari Minggu, 6 Oktober 2013, jam 9.00 WIB sd Selesai di Masjid DPRD II Surabaya.
Ø
Mengdakan
Bimbel CPNS honorer kategori II pada hari Selasa, 15 Oktober 2013 di Gedung Wanita Kalibokor,
waktu : session I jam 09.30 – 13.00 WIB dan session II jam 13.30 – 17.00 WIB.
Surabaya, 1 Oktober 2013
Ketua
Eko Mardiono,A.md