Social Icons

Rabu, 02 Oktober 2013

UNDANGAN DOA BERSAMA HONORER K-II

PERMOHONAN TULUS,
AGAR DIANGKAT MENJADI PNS 



PENGURUS  CABANG DEWAN KOORDINATOR HONORER SE INDONESIA
Akta Notaris No. 14 Tanggal 20 Oktober 2010 Ny. Yugiowati Zubaedi Pribadi, SH
Sekretariat :Jalan Kalilom Lor Indah Anggrek 29 Surabaya
* 11530 ( HP. 085730871366 – 03171079679
web. www.dkhisuroboyo-pns.blogspot.com- email.dkhisuroboyo@gmail.com
 


DOA BERSAMA HONORER K-2 MENJADI CPNS

PERLINDUNGAN HUKUM 

  1. KLARIFIKASI
a.       Peroses penyelesaian tenaga honorer kategori II mohon Pemerintah tetap mengacu kepada landasan hukum PP 48/2005 jo pp 43/2007 jo pp 56 Tahun 2012 pasal 6 ayat (2) tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.
b.      Tenaga honorer kategori II (Non APBN/APBD) diangkat/diselesaikan menjadi CPNS MELALUI tes hanya verifikasi dan validasi pada tahun 2013. Tenaga honorer kategori II (K-II) di lingkungan Pemkot Surabaya sebanyak 3.279 orang.
c.       Pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer mohon diserahkan Pusat/Pemerintah Provinsi selaku penanggung jawab, Gubernur dan Walikota merupakan wakil pemerintah di daerah.
d.      Kuota CPNS untuk honorer K-II yang hanya 30 persen secara nasional yang bisa diangkat CPNS.
e.  Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/141.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS 
Kota Surabaya untuk pelamar umum tahun 2013 sebanyak 375 formasi terdiri 200 formasi Tenaga Pendidikan, 100 formasi Tenaga Kesehatan dan 75 formasi Tenaga Teknis.


  1. SOLUSI
a.      Pemerintah Kota Surabaya
Ø  Pemerintah akan lebih bijak dan hati-hati dalam mengambil keputusan tentang proses Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005.
Ø  Tenaga honorer kategori II akan dilakukan tes antar honorer dan dilakukan verifikasi dan validasi.
Ø  Menyutujui penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Ø  Mengutamakan tenaga honorer kategori II yang lulus tes CPNS untuk ditempatkan di Surabaya, meskipun Pemkot Surabaya membuka jalur umum.
Ø  Meprioritaskan tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tes CPNS untuk tetap dipekerjakan di instansi bekerja di Surabaya dengan tetap menjamin kesejahteraannya.
b.      Kementrian PAN&RB
Ø  Kementrian PAN & RB tetap mengacu amanat PP 48 tahun 2005 pasal 6 ayat (2)
Ø  Tenaga honorer kategori II akan dilakukan tes antar honorer dan dilakukan verifikasi dan validasi.
Ø  Pelaksanaan rekruitmen nanti akan dirumuskan dalam juknis pelaksanaanya, diharapkan sesuai tuntutan organisasi.
Ø  Perlu kesabaran dan doakan bersama semoga dalam merumuskan kebijakan sesuai dengan harapan semua tenaga honorer.
Ø  Pemerintah hanya mengakomodir tenaga honorer yang memenuhi syarat PP 48 tahun 2005.
Ø  Materi usulan PB. DKHI lebih dapat diterima Kementrian PAN & RB  dan akan direalisasi bahkan lebih baik daripada apa yang tertuang dalam Abstraksi PB DKHI (Asdep Kemenpan&RB Ibu Naftalina Sipayung)
c.       BKN
Ø  Pemahaman dan menganalisa kembali  produk hukum PP 48 tahun 2005 Jo PP 43 tahun 2007 Jo pp 56 Tahun 2012.
Ø  Memastikan tenaga honorer kategori II masuk dalam data dan masuk dalam usulan daerah kab/kota masing-masing.
d.      DKHI (Dewan Koordinator Honorer Indonesia) Cabang Surabaya
Ø  Menjalin koordinasi secara baik dengan pihak pemerintah.
Ø  Telah mengadakan Tryout CPNS Honorer sebanyak dua kali selama bulan Juni dan dan Juli 2013.
Ø  Mengadakan istighotsah akbar dan perlindungan hukum kepada DPRD II Kota Surabaya pada hari Minggu, 6 Oktober 2013, jam 9.00 WIB sd Selesai  di Masjid DPRD II Surabaya.
Ø  Mengdakan Bimbel CPNS honorer kategori II pada hari Selasa,  15 Oktober 2013 di Gedung Wanita Kalibokor, waktu : session I jam 09.30 – 13.00 WIB dan session II jam 13.30 – 17.00 WIB.
                      Surabaya, 1 Oktober 2013
                  Ketua                                   
                                                                      Eko Mardiono,A.md

 

Sample text

Sample Text

Sample Text