Sahabat honorer yang telah diterima menjadi PNS, berikut ini persyaratan administrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang bersumber dari PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL .
Persyaratan Administrasi.
Setiap tenaga honorer dan Dokter
yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani
sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
1. fotokopi ijazah/STTB yang
telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi
pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai
atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB
yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan
guru;
2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik
pasfoto tersebut;
3. fotokopi keputusan/bukti
pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon
II;
4. daftar riwayat hidup yang
ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam,
serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang
secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat
pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman
kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak
mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan
Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a. tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai
Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Pemerintah; dan
Demikian semoga bermanfaat.
Bpk BUDI YUWONO Msi
BalasHapusDirektur arsip kepegawaian pns
hp: 0823 1187 1990
KISAH CERITA SAYA JADI PNS."Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang guru Honorer di sekolah dasar sidomulyo kec.sidorejo kab magetan.Sudah 11 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asa,namun teman saya memberikan no telf bpk Aidu Tauhid se.msi yang bekerja di BKN pusat jkt Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala Direktur Pengadaan PNS yang di kenalnya di bkn pusat jakarta,dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk Verifikasi lansung di BKN pusat jkt., alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika ingin seperti saya anda bisa hubungi Bpk budi yuwono Msi no telp beliau yang selalu aktif 082311871990 siapa tau beliau masih mau membantu anda. wassalam.