Syaratnya Belanja Pegawainya Kurang dari 50 Persen
JAKARTA - Meski pemerintah telah mencabut
moratorium CPNS, dan membuka kembali penerimaan pegawai baru. Namun setiap instansi yang mengusulkan
kebutuhan CPNS, belanja pegawainya harus di bawah 50 persen.
"Syaratnya
seperti tahun lalu. Paling utama, belanja pegawainya kurang dari 50
persen," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Jumat (1/2).
Dijelaskannya,
perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan
pegawai untuk lima tahun ke depan. Itu harus didukung oleh analisis jabatan
(Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Di samping itu, instansi harus memiliki
pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
"Kalau
syaratnya sudah dipenuhi tinggal mengusulkan ke KemenPAN-RB. Nanti usulan ini
akan dianalisa kemudian diajukan kepada Wapres. Apakah layak diberikan formasi
atau tidak," terangnya.
Bagi instansi yang
sangat butuh pegawai namun belanja pegawainya lebih dari 50 persen, diupayakan
memanfaatkan sumber daya yang ada. Kalaupun SDM yang ada tidak memungkinkan
untuk keahlian tertentu, pemerintah akan memberikan toleransi. Namun, jumlahnya
tidak banyak.
"Ya paling
maksimal dua orang lah untuk menjadi leader, sedangkan lainnya pakai PNS yang
sudah ada saja," tandasnya. (sumber; www.jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar