Persyaratan Administrasi.
Setiap tenaga honorer dan Dokter
yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani
sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
1. fotokopi ijazah/STTB yang
telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi
pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai
atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB
yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan
guru;
2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik
pasfoto tersebut;
3. fotokopi keputusan/bukti
pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon
II;
4. daftar riwayat hidup yang
ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam,
serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang
secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat
pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman
kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak
mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
a. tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai
Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Pemerintah; dan
e. tidak menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
Demikian semoga bermanfaat.