Social Icons

Minggu, 19 Januari 2014

Tuntut Gaji GTT Rp 90.000 per Jam

SURYA Online, Surabaya - Guru Tidak Tetap (GTT) yang tidak bisa memenuhi aturan 24 jam mengajar per minggu, menuntut diberikan upah yang sepadan, yakni Rp 90.000 per jam, seiring dengan kesetaraan kenaikan UMK Tahun 2014.
"Jadi tinggal dikalikan berapa jam dia mengajar per minggunya," tegas Ketua GTT/PTT Surabaya Eko Mardiono yang juga Ketua Dewan Koordinasi Honorer Indonesia Sabtu (18/1/2014).
Menurut Eko, pemberian UMK maupun honor Rp 90.000 per jam itu tidak akan membebani keuangan sekolah karena anggarannya sudah disediakan Pemerintah, baik melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).
"Karena ini sudah ada ketentuannya, jadi harus  berlaku mulai penggajian Februari 2014 seiring dengan kenaikan UMK," tegasnya.
Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), selama ini sistem penggajiannya digolongkan menjadi tujuh kategori, mulai A hingga G, berdasarkan masa kerja. Misalnya, masa kerja 10 tahun baru mendapat sesuai UMK yakni Rp 2,2 juta per bulan.
"Pemerintah membuat ketentuan tentu ada anggarannya, jadi tidak ada alasan sekolah untuk tidak melaksanakan," ujarnya.
Sementara itu, pasca adanya penyesuaian gaji untuk GTT, mulai banyak sekolah yang memberlakukan sistem perjanjian kerjasama MOU  dengan GTT. Dalam MoU tersebut tertulis bahwa para GTT bisa sewaktu-waktu dikeluarkan dari sekolah apabila tidak dibutuhkan lagi. Hal ini membuat sebagian GTT harus menjaga sikap agar tidak dicari-cari kesalahannya untuk dikeluarkan dari sekolah.
Eko berharap MoU ini tidak dipakai untuk menghakimi GTT. "Kami sepakat dengan MoU ini karena kami memang dituntut untuk bekerja sebaik-baiknya. Semoga tidak berdampak buruk bagi GTT," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Iksan meminta sekolah untuk memberikan gaji GTT sesuai dengan UMK. Tidak boleh ada sekolah yang menolak ketentuan itu karena pihaknya sudah mengucurkan banyak anggaran untuk penggajian guru-guru baik lewat BOS maupun Bopda.
"Tetapi ini hanya berlaku untuk guru negeri lho. Untuk guru swasta tergantung yayasannya, kami tidak bisa mengintervensi yayasan," kata Iksan.
Iksan berharap guru-guru yang masih GTT atau honorer tetap eksis di sekolah. Bagi yang masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS, diminta untuk sabar menunggu proses pengangkatan. "Yang penting sekarang melaksanakan tugasnya dengan baik," tegasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text