SURYA Online, Surabaya - Guru Tidak Tetap
(GTT) yang tidak bisa memenuhi aturan 24 jam mengajar per minggu, menuntut
diberikan upah yang sepadan, yakni Rp 90.000 per jam, seiring dengan kesetaraan
kenaikan UMK Tahun 2014.
"Jadi
tinggal dikalikan berapa jam dia mengajar per minggunya," tegas Ketua
GTT/PTT Surabaya Eko Mardiono yang juga Ketua Dewan Koordinasi Honorer Indonesia Sabtu (18/1/2014).
Menurut
Eko, pemberian UMK maupun honor Rp 90.000 per jam itu tidak akan membebani
keuangan sekolah karena anggarannya sudah disediakan Pemerintah, baik melalui
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah
(Bopda).
"Karena ini sudah ada ketentuannya, jadi harus berlaku
mulai penggajian Februari 2014 seiring dengan kenaikan UMK," tegasnya.
Sementara
untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), selama ini sistem penggajiannya digolongkan
menjadi tujuh kategori, mulai A hingga G, berdasarkan masa kerja. Misalnya,
masa kerja 10 tahun baru mendapat sesuai UMK yakni Rp 2,2 juta per
bulan.
"Pemerintah
membuat ketentuan tentu ada anggarannya, jadi tidak ada alasan sekolah untuk
tidak melaksanakan," ujarnya.
Sementara
itu, pasca adanya penyesuaian gaji untuk GTT, mulai banyak sekolah yang
memberlakukan sistem perjanjian kerjasama MOU dengan GTT. Dalam MoU tersebut tertulis bahwa para GTT bisa sewaktu-waktu
dikeluarkan dari sekolah apabila tidak dibutuhkan lagi. Hal ini membuat
sebagian GTT harus menjaga sikap agar tidak dicari-cari kesalahannya untuk
dikeluarkan dari sekolah.
Eko
berharap MoU ini tidak dipakai untuk menghakimi GTT. "Kami sepakat dengan
MoU ini karena kami memang dituntut untuk bekerja sebaik-baiknya. Semoga tidak
berdampak buruk bagi GTT," tukasnya.
Terpisah,
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Iksan meminta sekolah untuk memberikan gaji
GTT sesuai dengan UMK. Tidak boleh ada sekolah yang menolak ketentuan itu
karena pihaknya sudah mengucurkan banyak anggaran untuk penggajian guru-guru
baik lewat BOS maupun Bopda.
"Tetapi
ini hanya berlaku untuk guru negeri lho. Untuk guru swasta tergantung
yayasannya, kami tidak bisa mengintervensi yayasan," kata Iksan.
Iksan
berharap guru-guru yang masih GTT atau honorer tetap eksis di sekolah. Bagi
yang masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS, diminta untuk sabar
menunggu proses pengangkatan. "Yang penting sekarang melaksanakan tugasnya
dengan baik," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar