Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan
Surat MenPAN-RB B/751 Tahun 2013, PPK Umumkan Listing K2
Rabu, 27 Maret 2013 09:41
Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data
honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja
setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak
Hutabarat dalam audiensi dengan DPRD
Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat
Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat
MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal
Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut
jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam
mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat
maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP
Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan
RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II PPK akan melakukan penelitian dan
pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan
dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak
pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga
honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal
Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan
Selasa, 26 Maret 2013 13:29
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor
B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer
kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013.
Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan
nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media
komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon
terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur
Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat
Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang
Multimedia gedung II lantai 12 BKN Pusat
Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan
Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian
Jusak S.T Malau.
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini,
terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29
instansi pusat. Terkait hal ini,
berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan
yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama
Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh
mereka yang memiliki nomor register yang
berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa
instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal
perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek
pembayaran gaji. Gaji tenaga honorer KI
berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari
non-APBN/APBD. Dijelaskan pula bahwa
penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer
kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi
kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis
tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (bkn.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar