Surabaya
- Janji Pemkot Surabaya melalui Perda Penyelenggaraan Pendidikan, akan
mensejahterakan para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
Diamanatkan jika kesejahteraan keduanya, masih di bawah standar atau di bawah
nilai UMK Kota Surabaya yang mencapai Rp1,75 juta.
Namun
sampai saat ini, pemkot belum melaksanakannya. Hal itu pun dilaporkan GTT dan
PTT ke Komisi D DPRD Surabaya. Disampaikan Ketua Dewan Karyawan Honorer
Indonesia (DKHI) Surabaya Eko Margiono, masih banyak di Surabaya GTT dan PTT
yang tak mendapatkan honor sesuai standar UMK Kota. Seharusnya, kesejahteraan
guru harus diutamakan.
“Bagi
GTT, tidak standarnya gaji itu disebabkan kemampuan sekolah dalam pemberian
honor yang relatif lemah. Kelemahan ini dipicu jumlah siswa yang ada di sekolah
tersebut. Namun yang utama adalah minimnya jam mengajar GTT yang tidak sampai
memenuhi kriteria 24 jam dalam seminggu. Ini karena dominasi guru PNS yang
lebih diutamakan mendapat jam mengajar,” terang Eko.
Dengan
begitu, pendapatan GTT pun tak banyak. Sementara untuk GTT sendiri, mendapatkan
Rp72 ribu dalam perjam mengajarnya. Untuk itu para GTT dan PTT berharap agar
Pemkot Surabaya mempunyai kebijaksanaan
atas
masalah ini.
“Kami
berharap, melalui DPRD Surabaya, kendala para GTT dan PTT ini bisa disampaikan
dan diselesaikan ke eksekutif. Padahal di Surabaya sempat ada informasi
kekurangan guru SD, tapi kenapa sampai saat ini masih banyak GTT yang
kekurangan jam mengajar. Keberadaan GTT dan PTT ini semestinya bisa untuk
mengatasi kekurangan guru tersebut. Sebelumnya, tentu harus ada komunikasi
dengan GTT dan PTT, sebab untuk
status
ini masih banyak yang mengajar di sekolah lanjutan,” tandas Eko yang membantah
kalau GTT dan PTT dikabarkan menolak ditempatkan di SD dengan alasan turun
grade.
Masih ada GTT/PTT yang masih digaji di bawah UMK di sekolah negeri pak. ini terjadi karena dinas kurang sosialisi atau sekolah yang tidak menghiraukan arahan dari dinas
BalasHapus