Social Icons

Kamis, 07 Maret 2013

Pemkot Surabaya Belum Jalankan Perda GTT dan PTT


Surabaya - Janji Pemkot Surabaya melalui Perda Penyelenggaraan Pendidikan, akan mensejahterakan para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Diamanatkan jika kesejahteraan keduanya, masih di bawah standar atau di bawah nilai UMK Kota Surabaya yang mencapai Rp1,75 juta.


Namun sampai saat ini, pemkot belum melaksanakannya. Hal itu pun dilaporkan GTT dan PTT ke Komisi D DPRD Surabaya. Disampaikan Ketua Dewan Karyawan Honorer Indonesia (DKHI) Surabaya Eko Margiono, masih banyak di Surabaya GTT dan PTT yang tak mendapatkan honor sesuai standar UMK Kota. Seharusnya, kesejahteraan guru harus diutamakan.
“Bagi GTT, tidak standarnya gaji itu disebabkan kemampuan sekolah dalam pemberian honor yang relatif lemah. Kelemahan ini dipicu jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut. Namun yang utama adalah minimnya jam mengajar GTT yang tidak sampai memenuhi kriteria 24 jam dalam seminggu. Ini karena dominasi guru PNS yang lebih diutamakan mendapat jam mengajar,” terang Eko.
Dengan begitu, pendapatan GTT pun tak banyak. Sementara untuk GTT sendiri, mendapatkan Rp72 ribu dalam perjam mengajarnya. Untuk itu para GTT dan PTT berharap agar Pemkot Surabaya mempunyai kebijaksanaan
atas masalah ini.
“Kami berharap, melalui DPRD Surabaya, kendala para GTT dan PTT ini bisa disampaikan dan diselesaikan ke eksekutif. Padahal di Surabaya sempat ada informasi kekurangan guru SD, tapi kenapa sampai saat ini masih banyak GTT yang kekurangan jam mengajar. Keberadaan GTT dan PTT ini semestinya bisa untuk mengatasi kekurangan guru tersebut. Sebelumnya, tentu harus ada komunikasi dengan GTT dan PTT, sebab untuk
status ini masih banyak yang mengajar di sekolah lanjutan,” tandas Eko yang membantah kalau GTT dan PTT dikabarkan menolak ditempatkan di SD dengan alasan turun grade.

1 komentar:

  1. Masih ada GTT/PTT yang masih digaji di bawah UMK di sekolah negeri pak. ini terjadi karena dinas kurang sosialisi atau sekolah yang tidak menghiraukan arahan dari dinas

    BalasHapus

 

Sample text

Sample Text

Sample Text