Pemerintah Daerah Melanggar, Terancam Sangsi Hukum
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga
honorer atau sejenisnya. Peringatan ini kembali disampaikan lantaran masih
adanya laporan bahwa di daerah masih ada pejabat yang mengangkat tenaga
honorer. Pelarangan ini, sebelumnya sudah pernah diungkapkan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE
Mangindaan, namun ternyata tidak diindahkan pemda.
“Kan aneh kalau pemda masih
mengangkat tenaga honorer di atas 2006. Karena pengangkatan honorer sudah
dilarang sejak 2005. Sementara pengangkatan honorer ditetapkan dengan peraturan
pemerintah,” tutur Tumpak.
Pelarangan pengangkatan honorer ini,
menurut dia, agar pemerintah daerah lebih fokus pada pembangunan daerah.
Pemda harus mampu menyeimbangkan
penggunaan dana APBD, antara belanja rutin pegawai dengan belanja publik untuk
pembangunan daerah. “Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada
pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan tenaga
kerja di daerah, pemda disarankan merekrut outsourcing atau memaksimalkan
pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun pemerintah daerah juga
harus memperhatikan beban kerja di daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan PP No
48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
menjadi CPNS, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan
instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
---
JAKARTA - Kendati larangan
menerima tenaga honorer sudah dikeluarkan lewat PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun
2007 tentang Tenaga Honorer Menjadi CPNS, namun kenyataannya di lapangan
instansi pusat dan daerah masih tetap membuka lowongan. Akibatnya, jumlah
tenaga honorer tidak terbendung.
Demi mengatasi masalah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menyatakan, pihaknya tengah berupaya agar RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer, serta RPP tentang Pegawai Tidak Tetap yang akan segera ditetapkan presiden menjadi PP (sekarang PP No. 43 tahun 2012).
"Kami berharap, RPP ini segera menjadi PP karena penyelesaian masalah honorer sangat mendesak. Apalagi Kementerian PAN&RB diberi tenggat tiga bulan sampai Oktober untuk menuntaskan masalah honorer," ungkap Mangindaan pada JPNN, Rabu (28/7/2010) lalu.
Mangindaan menambahkan, PP tersebut akan menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer dan tertinggal. Di samping itu, PP itu juga menjadi pedoman bagi semua pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah apabila instansinya membutuhkan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) guna memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah selain PNS.
Demi mengatasi masalah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menyatakan, pihaknya tengah berupaya agar RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer, serta RPP tentang Pegawai Tidak Tetap yang akan segera ditetapkan presiden menjadi PP (sekarang PP No. 43 tahun 2012).
"Kami berharap, RPP ini segera menjadi PP karena penyelesaian masalah honorer sangat mendesak. Apalagi Kementerian PAN&RB diberi tenggat tiga bulan sampai Oktober untuk menuntaskan masalah honorer," ungkap Mangindaan pada JPNN, Rabu (28/7/2010) lalu.
Mangindaan menambahkan, PP tersebut akan menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer dan tertinggal. Di samping itu, PP itu juga menjadi pedoman bagi semua pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah apabila instansinya membutuhkan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) guna memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah selain PNS.
“Yang jelas begitu PP ini ditetapkan, pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan instasi pemerintah pusat maupun daerah dihentikan. Tidak boleh mengangkat, kalau masih melanggar ada sanksi hukum maupun administrasi,” tegasnya. (arsip JPNN)
Bpk BUDI YUWONO Msi
BalasHapusDirektur arsip kepegawaian pns
hp: 0823 1187 1990
KISAH CERITA SAYA JADI PNS."Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang guru Honorer di sekolah dasar sidomulyo kec.sidorejo kab magetan.Sudah 11 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asa,namun teman saya memberikan no telf bpk Aidu Tauhid se.msi yang bekerja di BKN pusat jkt Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala Direktur Pengadaan PNS yang di kenalnya di bkn pusat jakarta,dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk Verifikasi lansung di BKN pusat jkt., alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika ingin seperti saya anda bisa hubungi Bpk budi yuwono Msi no telp beliau yang selalu aktif 082311871990 siapa tau beliau masih mau membantu anda. wassalam.