Social Icons

Senin, 11 Februari 2013

GTT ’Dihabisi’ Pelan-pelan


Jam mengajar GTT dikurangi, sehingga tidak penuhi kuota 24 jam per minggu


SURABAYA - Nasib Guru Tidak Tetap (GTT) Surabaya semakin mengenaskan. Selain gajinya belum sama dengan Upah Minimum Kota (UMK), kini banyak GTT yang dilengser alias dipecat perlahan-lahan. Di antaranya dengan tidak memberikan jam mengajar kepda GTT yang bersangkutan. Padahal, sesuai dengan ketentuannya seorang GGT yang digaji APBD minimal harus mengajar selama 24 jam per minggu.



Kondisi ini membuat para GTT di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang sudah masuk database dan menunggu pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pusing tujuh keliling. Mereka, kini mengadu ke DPRD Surabaya agar mereka tidak dilengser begitu saja. 

“Pengaduan GTT Pemkot ke kami seperti itu. Rencananya, besok semua GTT akan kami ajak hearing bersama dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) dan sejumlah kepala sekolah yang membawahi GTT,” ungkap Baktiono, Ketua Komisi D (pendidikan dan kesra) DPRD Surabaya, Senin (11/2).

Menurutnya, para GTT yang sudah masuk ke database Pemkot dan menunggu pengakatan sebagai PNS lebih dari 100 orang. Bila mereka tidak diberi jam mengajar atau diberi jam mengajar kurang dari 24 jam per minggu sudah tentu mereka terancam akan dipecat, karena tidak memenuhi kuota jam ajar. “Kalau begini namanya kan sama saja para GTT itu dipecat pelan-pelan dengan dicarikan alasan yang tepat untuk memecat mereka, tambah politisi PDIP tersebut.

Kondisi seperti ini, lanjutnya, sudah tentu sangat ironis. Pasalnya, belakangan Pemkot buruh guru banyak.

Bahkan, guru yang dibutuhkan mencapai ribuan, alasannya setiap tahun banyak guru yang pensiun. Dari sekitar 800 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot yang pensiun setiap tahunnya sekitar 25%-nya dari tenaga guru. Itu artinya ada sekitar 200 guru yang pensiun pert tahun.

Di sisi lain pemerintah pusat belum memberikan jatah penerimaan PNS baru di bagi Surabaya dan seluruh daerah di Indonesia. “Aneh kan, di satu sisi banyak guru yang pensiun, tapi banyak GTT tidak diberikan jam mengajar,” terangnya.

Kalau kondisi demikian terus dipertahankan Pemkot Surabaya, maka prestasi peserta didik di kota ini bakal tidak akan lebih baik dari daerah lain. Pasalnya, akan banyak guru yang berstatus PNS yang kelebihan jam mengajar, sehingga fisik dan pikiran mereka cepat lelah. Akibatnya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru tidak maksimal.

Di sisi lain, sampai saat ini banyak GTT baik di sekolah negeri maupun swasta yang gajinya masih dihitung berdasarkan jam kerja, bukan disamakan dengan UMK. Padahal dewan sudah berupaya menyetarakan hal itu. 

Terkait masih banyaknya GTT yang menerima bayaran di bawah UMK, katanya, seharusnya pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota yang berhak bertanggung jawab. Karena sesuai dengan perda penyelenggaraan pendidikan yang sudah disahkan beberap waktu yang lalu, soal gaji GTT juga telah disebutkan dengan jelas. “Ini kan aneh, Perda-nya sudah disahkan beberapa waktu yang lalu, ternyata di lapangan masih ada yang tidak sesuai,” sesalnya.

Baktiono menjelaskan, sebenarnya setelah Perda penyelenggaraan digedok kendali sepenuhnya berada di Dinas Pendidikan. Karena, Dispendik harus menindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi terhadap seluruh sekolah negeri yang ada di Surabaya. 

“Banyaknya kepala sekolah yang tidak paham tentang gaji GTT. Ini kan  mengindikasikan Dispendik kota sangat kurang dalam melakukan sosialisasi terhadap unit pelaksana teknis daerah (UPTD),” terangnya.

Apalagi, tambahnya, alokasi anggaran untuk gaji bagi guru tidak tetap yang mengajar di sekolah negeri itu sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2013. 

Sebelumnya, Kepala Dsipendik Surabaya M Iksan Dispendik mengaku sudah membahas masalah ini, namun menurutnya ketentuannya memang seperti itu. “Itu memang sudah sesuai aturan,” tandasnya. (sumber surabaya pos online)

2 komentar:

  1. Ngapunten kyai, kula wadul. kula punika guru honorer teng SD Negeri kula pun mboten niat maleh tumut pendaftaran PNS dados kula punika mboten tenaga honorer K1 utawi K2 tapi sapunika sing dados penggalih kawula gara-gara niku kula mboten angsal UMK. Sedih kula kyai

    BalasHapus
  2. Bpk BUDI YUWONO Msi
    Direktur arsip kepegawaian pns
    hp: 0823 1187 1990

    KISAH CERITA SAYA JADI PNS."Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang guru Honorer di sekolah dasar sidomulyo kec.sidorejo kab magetan.Sudah 11 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asa,namun teman saya memberikan no telf bpk Aidu Tauhid se.msi yang bekerja di BKN pusat jkt Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala Direktur Pengadaan PNS yang di kenalnya di bkn pusat jakarta,dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk Verifikasi lansung di BKN pusat jkt., alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika ingin seperti saya anda bisa hubungi Bpk budi yuwono Msi no telp beliau yang selalu aktif 082311871990 siapa tau beliau masih mau membantu anda. wassalam.

    BalasHapus

 

Sample text

Sample Text

Sample Text